Minggu, 14 Agustus 2016

hukum musik dalam islam

ok kita akan membahas hukum tentang musik ada yang pro dan juga ada yang kontra ok mari kita bahas masalah ini dalam islam ok kita bahas sekarang

ok ada beberapa pertanyaan yang terbesit dalam hati kita
1 Apa hukumnya sesorang mendengarkan / memainkan musik. Saya pernah membaca perihal hal ini yaitu ttg perbedaan pendapat para ulama dalam menentukan hukum mengenai ini.Tentu saja mereka menggunakan dalil2 dari Al-Qur`an dan hadist  dlm meyampaikan pendapatnya, tetapi ada dalil yg membolehkan dan yg melarang musik. Nah kalau musik klasik semisal  Mozart apa hukumnya? Bagaimana kita menyikapinya?
Sebagaimana yang kita bahas sekarang bahwa terjadi pro kontra dikalangan para ulama terhadap hukum nyayian dan alat musik. DR Wahbah mengatakan bahwa yang masyhur didalam madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) adalah mengharamkan menggunaan alat-alat untuk menyanyi, seperti : lute, drum, seruling, rebab dan yang lainnya termasuk memetik gitar, flute, klarinet dan yang lainnya.
Siapa yang selalu mendengarkannya maka persaksiannya tidaklah diterima sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Akan ada dari umatku orang-orang yang menghalalkan khomr, babi, sutera dan musik.” (HR. Bukhori) dan didalam lafazh yang lain disebutkan,”Ada orang-orang dari umatku yang akan meminum khomr, menamakannya dengan bukan namanya, memainkan musik diatas kepalanya dengan alat-alat musik dan para penyanyi wanitanya maka Allah akan menenggelamkan mereka kedalam bumi dan menjadikan sebagian dari mereka menjadi monyet dan babi.” (HR. Ibnu Majah)
Didalam mengharamkan musik ini, mereka juga menggunakan dalil dari Al Qur’an ;
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ
Artinya : “dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan Perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah.” (QS. Luqman : 6)
ok sebagaimana yang kita lihat ayat di atas sama sekali gak ada unsur musik tapi kok di ayat di atas kan perkataan bukan nyanyian ok liat nih pendapat para ulama mengenai hal ini 
Dalam kitab Tafsir az Zaad 6: 315 diterangkan sbb:
a. Berarti nyanyian. Ini adalah pendapat Ibnu Mas’ud, Mujahid, Sa’id bin Jubair, Ikrimah, Qatadah, al Hasan dan Ibnu Abbas.
b. Berarti segala sesuatu yang melalaikan dari Allah, ini pendapat imam al Hasan.
c. Syirik dan kekufuran, pendapat Adh Dhahhak.
d. Kebatilan, pendapat ‘Athaa’.

Dalam Tafsir Qurtubi 14 hal 50, dikatakan:
Imam Ibnu ‘Athiyah berkata: Dengan makna inilah (yakni, nyanyian), Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Jabir bin Abdillah, Mujahid, al Hasan, Sa’id bin Jubair, Qatadah dan Nakh’i menafsirkan kata tersebut.
Imam al Hasan berkata: Lahwal Hadits {maksudnya perkataan yang di surat al luqman ayat 6} artinya ma’aazif dan nyanyian, juga berarti syirik dan kekufuran.
Imam al Qasim bin Muhammad berkata: Ia berarti nyanyian, sedang nyanyian itu adalah suatu kebatilan, dan sesuatu yang batil itu tempatnya di neraka.
Dalam Tafsir Baghawi 6 hal 452, termaktub sbb:
Menurut Qatadah, lahwal hadits pengertiannya mencakup semua yang melalaikan dan sifatnya main-main.
Dalam Tafsir Fathul Qadir 4, hal 226, Imam Syaukani berkata: Lahwal hadits adalah segala sesuatu yang dapat melalaikan dari kebaikan, bisa berupa nyanyian, musik obrolan kosong/ bohong dan tiap-tiap yang ada padanya kemungkaran.
Dalam Tafsir Tanwiirul Miqyas hal 254, dikatakan: Ia (lahwal hadits) adalah omongan yang bathil, buku-buku kurafat dan juga berarti nyanyian.
Dalam as Kasy-syaf 2 hal 514, dinyatakan: Lahwal hadits maknanya meliputi begadang sambil ngobrol khurafat, omongan yang tidak ada asal-usulnya, tertawa ria (yang berlebihan), dan fudhul dalam pembicaraan (mau tau urusan orang lain), dan dapat juga berarti nyanyian dan musik.
Imam ash Shabuni dalam Tafsir Shaf-watut-Tafaasir 2 hal 487, beliau berkata: Lahwal hadits adalah segala sesuatu yang melalaikan dari ketaatan kepada Allah dan menghalangi menuju jalan-Nya serta apa saja yang tidak ada kebaikan dan manfaat padanya. Selanjutnya beliau mengutip pendapat Imam Zamakhsyari sbb: al Lahwu adalah tiap-tiap yang bathil-melalaikan dari kebaikan seperti ngobrol tentang hal-hal yang berbau khurafat, fudhul dalam pembicaraan, tertawa ria (berlebihan)
Dalam Tafsir Thabari 21: 37, setelah mengetengahkan beberapa makna lahwal hadits seperti terdahulu, Imam Thabari kemudian menyimpulkan: Yang benar dari semua pendapat itu ialah bahwa lahwal hadits dimaksudkan/ tertuju pada semua omongan yang melalaikan dari sabillillah dari apa saja yang dilarang Allah dan Rasul-Nya untuk mendengarkannya, karena Allah Ta’ala menyampaikan dengan lafadz umum, tidak mengkhususkan pada sesuatu makna, oleh karena itu ia terpakai keumumannya sehingga di dapati keterangan yang menunjukkan makna khusus seperti nyanyian atau syirk dsb.
Dalam Tafsir Bahrul-Muhith 7 hal 184 disebutkan: Imam ad Dhahhak mengartikan lahwal hadits = syirk. Mujahid dan Ibnu Juraij mengartikannya = ath thiblu yaitu alat musik/ nyanyian. Pendapat yang lain adalah sihir. Ada juga mengartikan: Caci maki yang biasa digunakan orang jahiliyah.
‘Athaa mengatakan; Apa-apa yang menyibukkan kamu dari ibadah kepada Allah dan mengingat-Nya berupa sihir, khurafat dan nyanyian.
Sahl berkata: Artinya adalah jidal dalam agama yang dipenuhi hal-hal yang bathi
Dalam Tafsir Ruuhul Ma’ani 21 hal 67, dikatakan: Lahwal hadits menurut yang diriwayatkan dari al Hasan berarti: segala yang menyibukkan kamu dari beribadat kepada Allah dan mengingat-Nya berupa samra (begadang), tertawa ria atau khurafat atau nyanyian dan yang sebangsanya..
Sedangkan idhafah (penyandaran) lafadz lahwul dengan lafadz al-hadits berarti ‘min’ yaitu ‘dari’ jadi maksudnya adalah omongan-omongan yang mungkar.
Menurut adh-Dhahhak, ia berarti syirik, ada juga pendapat lain yang mengartikan sihir, sedang Ibnu Mas’ud berpendapat artinya adalah nyanyian.
Pada Tafsir Jalalain Haamisy ash-Shaawi 3 hal. 254, diterangkan: Lahwal Hadits adalah apa-apa yang melalaikan daripada-Nya, sedangkan makna asal al-lahwu adalah segala sesuatu yang menyibukkan dari ibadat kepada Allah berupa tawa ria, obrolan-obrolan khurafat, nyanyian-nyanyian, suara-suara seruling dan lain sebagainya dari hal-hal yang bathi
Dalam Mahasinut Ta’wil 3 halaman 4792, dikatakan: (maksud ayat ini) bahwasanya mereka menukar al-Qur’an yang penuh berisi Rahmat dan Hikmah dengan apa-apa yang melalaikan berupa omongan yang tiada manfaat untuk menyesatkan pengikut mereka dari ad-Dienul Haq
Demikianlah makna Lahwal Hadits yang kami kutipkan dari kitab-kitab tafsir yang terkemuka. Dari apa yang kami sebutkan diatas, nyatalah bahwa makna Lahwal Hadits tidak semata-mata nyanyian seperti yang dinyatakan sebagian orang yang memang menjadikan ayat ini sebagai dasar untuk mengharamkan nyanyian/ musik. Meskipun kami juga tidak membantah bahwa di antara maknanya adalah nyanyian. Dengan ini pula dapat kita simpulkan bahwa tidak benar kalau mufassir sudah sepakat mengartikannya nyanyian, buktinya mereka sendiri berbeda pendapat, bahkan Ibnu Abbas tidak mengkhususkan dengan makna nyanyian (lihat kembali Tanwiirul Miqyas 254).
Kesimpulan
Lahwal Hadits mempunyai beberapa arti, diantaranya adalah nyanyian.
Yang lebih tepat lafadz tersebut diartikan dengan segala sesuatu yang dapat melalaikan dari ibadat kepada-Nya, bisa berupa obrolan-obrolan kosong, cerita-cerita khurafat termasuk nyanyian yang menyebabkan seseorang lalai dari kewajiban beribadat dan mengingat Allah, karena pada sambungan ayatnya, Allah menyebutkan ta’lilnya yaitu ‘li yadhilla an sabilillah’ (untuk menyesatkan dari jalan Allah). Jadi apa saja yang menyebabkan kesesatan termasuk dalam pengertiannya, di antaranya adalah nyanyian-nyanyian tertentu.jadi makna perkataan bukan nyanyian doang tapi bisa jadi perkataan yang tidak berguna bisa juga fitnah dan mungkin bisa juga nyanyian {makanya jangan mau di kadalin sama rumaysho.com} 


dalil dalil tentang musik
A. Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian:
ok ini dalil dalilnya 
a. Hadits Abu Malik Al-Asy’ari ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:
Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat-alat musik (al-ma’azif).” [HR. Bukhari, Shahih Bukhari, hadits no. 5590].
b. Hadits Aisyah ra Rasulullah Saw bersabda:
Sesungguhnya Allah mengharamkan nyanyian-nyanyian (qoynah) dan menjualbelikannya, mempelajarinya atau mendengar-kannya.” Kemudian beliau membacakan ayat di atas. [HR. Ibnu Abi Dunya dan Ibnu Mardawaih].
c. Hadits dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah Saw bersabda:
Nyanyian itu bisa menimbulkan nifaq, seperti air menumbuhkan kembang.” [HR. Ibnu Abi Dunya dan al-Baihaqi, hadits mauquf].
d. Hadits dari Abu Umamah ra, Rasulullah Saw bersabda:
Orang yang bernyanyi, maka Allah SWT mengutus padanya dua syaitan yang menunggangi dua pundaknya dan memukul-mukul tumitnya pada dada si penyanyi sampai dia berhenti.” [HR. Ibnu Abid Dunya.].
e. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Auf ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:
Sesungguhnya aku dilarang dari suara yang hina dan sesat, yaitu: 1. Alunan suara nyanyian yang melalaikan dengan iringan seruling syaitan (mazamirus syaithan). 2. Ratapan seorang ketika mendapat musibah sehingga menampar wajahnya sendiri dan merobek pakaiannya dengan ratapan syetan (rannatus syaithan).
B. Dalil-Dalil Yang Menghalalkan Nyanyian:
a. Firman Allah SWT:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 87).
b. Hadits dari Nafi’ ra, katanya:
Aku berjalan bersama Abdullah Bin Umar ra. Dalam perjalanan kami mendengar suara seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya terus berjalan sambil berkata; “Hai Nafi, masihkah kau dengar suara itu?” sampai aku menjawab tidak. Kemudian dia lepaskan jarinya dan berkata; “Demikianlah yang dilakukan Rasulullah Saw.” [HR. Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi].
c. Ruba’i Binti Mu’awwidz Bin Afra berkata:
Nabi Saw mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata: “Di antara kita ada Nabi Saw yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.” Maka Nabi Saw bersabda:
Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.” [HR. Bukhari, dalam Fâth al-Bârî, juz. III, hal. 113, dari Aisyah ra].
d. Dari Aisyah ra; dia pernah menikahkan seorang wanita kepada pemuda Anshar. Tiba-tiba Rasulullah Saw bersabda:
Mengapa tidak kalian adakan permainan karena orang Anshar itu suka pada permainan.” [HR. Bukhari].
e. Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Umar melewati shahabat Hasan sedangkan ia sedang melantunkan syi’ir di masjid. Maka Umar memicingkan mata tidak setuju. Lalu Hasan berkata:
Aku pernah bersyi’ir di masjid dan di sana ada orang yang lebih mulia daripadamu (yaitu Rasulullah Saw)” [HR. Muslim, juz II, hal. 485].
C. Pandangan Penulis
loh loh kok tumpang tindih kayak gini sih haditsnya yang bener yang mana ini??????? eit santai dulu baca aja yang tenang ok dengan menelaah dalil-dalil tersebut di atas (dan dalil-dalil lainnya), akan nampak adanya kontradiksi (ta’arudh) satu dalil dengan dalil lainnya. Karena itu kita perlu melihat kaidah-kaidah ushul fiqih yang sudah masyhur di kalangan ulama untuk menyikapi secara bijaksana berbagai dalil yang nampak bertentangan itu.
Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa tidak dibenarkan dari Nabi Saw ada dua hadits shahih yang saling bertentangan, di mana salah satunya menafikan apa yang ditetapkan yang lainnya, kecuali dua hadits ini dapat dipahami salah satunya berupa hukum khusus sedang lainnya hukum umum, atau salah satunya global (ijmal) sedang lainnya adalah penjelasan (tafsir). Pertentangan hanya terjadi jika terjadi nasakh (penghapusan hukum), meskipun mujtahid belum menjumpai nasakh itu (Imam asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul Ila Tahqiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushul, hal. 275).
Karena itu, jika ada dua kelompok dalil hadits yang nampak bertentangan, maka sikap yang lebih tepat adalah melakukan kompromi (jama’) di antara keduanya, bukan menolak salah satunya. Jadi kedua dalil yang nampak bertentangan itu semuanya diamalkan dan diberi pengertian yang memungkinkan sesuai proporsinya. Itu lebih baik daripada melakukan tarjih, yakni menguatkan salah satunya dengan menolak yang lainnya. Dalam hal ini Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah menetapkan kaidah ushul fiqih:
Al-‘amal bi ad-dalilaini —walaw min wajhin— awlâ min ihmali ahadihima “Mengamalkan dua dalil —walau pun hanya dari satu segi pengertian— lebih utama daripada meninggalkan salah satunya.” (Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, hal. 390).
Prinsip yang demikian itu dikarenakan pada dasarnya suatu dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan (tak diamalkan). Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan:
Al-ashlu fi ad-dalil al-i’mal lâ al-ihmal “Pada dasarnya dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan.” (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, juz 1, hal. 239).
Atas dasar itu, kedua dalil yang seolah bertentangan di atas dapat dipahami sebagai berikut : bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan hukum umum nyanyian. Sedang dalil yang membolehkan, menunjukkan hukum khusus, atau perkecualian (takhsis), yaitu bolehnya nyanyian pada tempat, kondisi, atau peristiwa tertentu yang dibolehkan syara’, seperti pada hari raya. Atau dapat pula dipahami bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan keharaman nyanyian secara mutlak. Sedang dalil yang menghalalkan, menunjukkan bolehnya nyanyian secara muqayyad (ada batasan atau kriterianya) (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 63-64; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 102-103).
Dari sini kita dapat memahami bahwa nyanyian ada yang diharamkan, dan ada yang dihalalkan. Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), atau sarana (asy-yâ’), misalnya disertai khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau syairnya yang bertentangan dengan syara’, misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme, nasionalisme, dan sebagainya. Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT, mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan keindahan alam semesta, membangkitkan semangat berjihad di jalan allah dan semisalnya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 64-65; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 103).
ok membahas masalah tentang nyanyian 
Para ulama Syafi’i dan Hambali memakruhkan alat pukul yang terbuat dari dahan pohon yang menjadikan nyanyiannya semakin ramai dan nyanyian itu tidak akan ramai apabila alat itu digunakan sendirian. Alat itu menyertai nyanyian sehingga hukumnya adalah hukum nyanyian, yaitu makruh apabila digabungkan dengan sesuatu yang haram atau markruh seperti tepuk tangan, nyanyian, tarian dan apabila tidak ada hal-hal demikian maka ia tidaklah makruh karena ia bukanlah alat musik…
Imam Malik, Zhohiriyah dan sekelompok orang-orang sufi membolehkan mendengarkan musik walaupun dengan menggunakan alat pukul dari kayu dan rotan, ini adalah pendapat sekelompok sahabat, seperti Ibnu Umar, Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Zubeir, Muawiyah, Amr bin ‘Ash dan yang lainnya serta sekelompok tabi’in seperti Sa’id bin Musayyib. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2664 – 2665)
Syeikh Mahmud Syaltut mengatakan didalam fatwanya tentang belajar alat musik dan mendengarkannya bahwa sesungguhnya Allah swt menciptakan manusia dengan memiliki insting atau tabi’at yang cenderung kepada kesenangan dan kebaikan yang membekas didalam dirinya. Dengan hal itu dirinya menjadi tenang, senang, bersemangat dan menenangkan anggota tubuhnya. Jiwanya juga merasa lega dengan berbagai pemandangan yang indah seperti pemandangan yang hijau, air yang jernih, wajah yang cantik, bebauan yang wangi.
Syari’at tidaklah mematikan insting itu akan tetapi ia mengaturnya dan bersifat moderat didalam islam merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang telah ditunjukkan oleh Al Qur’an yang mulia, seperti firman-Nya :
يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ
Artinya : “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.” (Qs. Al A’raf : 31)
Berdasarkan hal itulah syariat islam mengarahkan manusia untuk memenuhi berbagai tuntutan instingnya kepada batas yang moderat dan tidak melepaskannya begitu saja dan tidak juga mencabut insting itu didalam menyukai berbagai pemandangan yang baik, suara-suara yang nikmat didengar dan sesungguhnya syariat itu mengaturnya dengan baik dan seimbang kepada apa-apa yang tidak membawa kemudharatan dan kejahatan.
Beliau juga menambahkan didalam fatwanya bahwa dirinya telah membaca pendapat salah seorang fuqoha abad XI yang terkenal dengan sifat wara’ dan ketakwaannya, tulisannya itu berjudul “Penjelasan dalil-dalil dalam mendengarkan alat-alat musik” oleh Syeikh Abdul Ghani an Nablusi al Hanafi yang menegaskan didalamnya bahwa hadits-hadits yang dijadikan dasar oleh orang-orang yang mengharamkan musik terikat dengan penyebutan berbagai macam permainan, penyebutan khomr, biduanita, perbuatan tak senonoh dan hampir dipastikan bahwa didalam hadits tersebut tidak disebutkan perbuatan-perbuatan yang demikian. Karena itu dia menjadikan bahwa mendengar suara-suara dan alat-alat musik apabila disertai dengan hal-hal yang diharamkan atau menggunakan sarana-sarana yang diharamkan atau terjadi di situ hal-hal yang diharamkan maka hukumnya haram. Dan apabila ia bersih dari hal-hal yang demikian maka hukumnya mubah (boleh) untuk menghadiri, mendengarkan dan mempelajarinya.
Nabi saw, para sahabat, tabi’in, para imam dan fuqoha telah menghadiri berbagai pertemuan untuk mendengarkan sesuatu yang tidak ada didalamnya suatu pelecehan dan yang diharamkan, hal ini juga banyak dikemukakan oleh para fuqoha. Fatwanya bahwa mendengarkan alat-alat yang memiliki alunan (senandung) atau suara-suara tidak mungkin diharamkan hanya sebatas suara yang keluar dari alat itu akan tetapi ia diharamkan apabila ia digunakan untuk sesuatu yang diharamkan atau menggunakan sarana yang diharamkan atau melalaikan yang wajib.
Kesimpulan ini didapat dari berbagai kitab fiqih para madzhab dan hukum-hukum didalam Al Qur’an dan dari sisi bahasa bahwa memukul duff (rebana) atau alat-alat lainnya para penunggang onta, untuk menggelorakan semangat para tentara dalam berperang, didalam perkawinan, hari raya, kedatangan orang yang selama ini hilang, membangkitkan semangat untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang penting adalah mubah sebagaimana kesepakatan ulama.
Adapun perselisihan yang terjadi diantara para fuqoha yang terdapat didalam buku-buku mereka adalah masalah halal atau tidak halal menyibukkan dirinya dengan musik baik mendengarkan, menghadiri atau mengajarkan apabila para pelakunya adalah orang yang berbuat haram seperti meminum khomar, nyanyian tak senonoh, cabul (jorok) yang bisa membangkitkan hawa nafsu maupun kefasikan pada orang-orang yang mendengarkannya begitu juga dengan joget atau perbuatan mesum lainnya. Dan itu semua digunakan pada tempat-tempat yang mengandung kemunkaran atau diharamkan… “
Ibnu Hazm mengatakan bahwa permasalahan ini tergantung dari niatnya. Barangsiapa yang berniat untuk menghibur dirinya, menyemangatinya untuk berbuat ketaatan maka ia termasuk orang yang taat dan berbuat baik dan barangsiapa yang berniat bukan untuk ketaatan juga bukan untuk kemaksiatan maka hal itu termasuk didalam perbuatan yang sia-sia yang dimaafkan seperti manusia yang keluar ke kebunnya hanya untuk refresing atau orang yang duduk-duduk di depan pintu rumahnya untuk rileks semata.
Imam Ghozali mengemukakan pendapat asy Syaukani didalam menjelaskan hadits,”Segala permainan yang dimainkan seorang mukmin adalah batil.” Tidaklah menunukkan pengharaman akan tetapi menunjukkan tidak adanya manfaat dan setiap yang tidak ada manfaat didalamnya termasuk mubah (boleh).” (Fatawa al Azhar juz VII hal 263)
Demikian pula terhadap musik karya Wolfgang A Mozart, musik simfoni, sonata, concerto yang termasuk didalam golongan musik-musik klasik maka ia—sebagaimana fatwa diatas—dibolehkan selama tetap memperhatikan hal-hal berikut ;
1. Tidak diniatkan untuk masiat kepada Allah swt.
2. Tidak berlebih-lebihan didalam menikmati maupun mendengarkannya sehingga melalaikannya dari perkara-perkara yang diwajibkan, seperti : sholat, mengingat Allah maupun kewajiban lainnya.
3. Para pemainnya tidak menampilkan perbuatan-perbuatan yang diharamkan atau dilarang agama.
4. Biduanitanya—jika ada—tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang mengundang fitnah, seperti :menggunakan gaun yang seronok, tidak sopan, bergoyang-goyang atau menyanyikannya dengan suara-suara yang dibuat-buat sehingga membangkitkan birahi dan merangsang syahwat orang-orang yang mendengarkannya.
5. Bait-bait syair lagunya tidak bertentangan dengan adab dan ajaran islam, seperti mengandung kemusyrikan, pelecehan, jorok dan sejenisnya.
6. Tidak diadakan di tempat-tempat yang mengandung syubhat, kemunkaran atau diharamkan, seperti di tempat yang dibarengi dengan minuman keras, dicampur dengan perbuatan cabul dan maksiat.
Ada sedikit yang membedakan antara musik klasik dari musik-musik lainnya adalah manfaat dari musik ini menurut penelitian para pakar. Ada yang mengatakan bahwa alunannya yang lembut dan tenang dapat memberikan efek yang baik bagi janin, bayi dan anak-anak. Ada pula peneliti barat yang mengatakan bahwa musik klasik dapat menambah kecerdasan pada anak.
UNESCO Music Council menyebutkan bahwa manfaat musik klasik adalah pertama sebagai alat pendidikan dan kedua adalah alat untuk mempertajam rasa intelektual manusia (Intellect Einfullung). Musik yang demikian biasanya mempunyai keseimbangan antara empat unsur musik, yaitu melodi, harmoni, irama (rythim) dan warna suara (timbre). Musik yang memenuhi persyaratan itu adalah musik klasik, semi musik klasik, musik rakyat, juga musik tradisional seperti karawitan. (sumber : http://imadeharyoga.com)
Bagi seorang muslim yang menyukai musik ini maupun yang ingin mengambil manfaat darinya untuk hal-hal diatas maupun yang lainnya maka tidaklah menempatkannya diatas dari keagungan, keindahan maupun mafaat dari Al Qur’an. Hendaklah terlebih dahulu ia menggunakan Al Qur’an sebelum menggunakan musik tersebut karena Al Qur’an adalah obat, menenangkan jiwa, menghibur dikala sedih, mengasah ketajaman hafalan dan lainnya. Adapun setelah itu dia ingin menggunakan musik klasik untuk diambil manfaatnya seperti yang dikatakan oleh para pakar dan selama tidak mengandung hal-hal yang dilarang seperti yang disebutkan diatas maka ia dibolehkan 

kalau memang benar musik haram di dunia ini pasti gak ada lagi yang namanya alat musik dan juga sebenarnya media sosial seperti facebook jauh lebih besar mudharatnya daripada musik kok bisa? nih saya buktinya orang kalok denger musik 5-30 menitan udah bosen kalok facebookan beh tahan dia main 5 jam bahkan sampek sampek bangun subuh eh cuman gara gara facebook terus gak sholat subuh lagi astagfirullah hal azim 

dan satu hal yang diketahui perkataan para sahabat bisa saja menjadi hadits yang setara dengan hadits nabi bahkan bisa menjadi hujjah {dalil} akan tetapi ini ada tapinya loh banyak ulama yang sepakat bahwa arti kata ihwal hadits bermakna bukan cuman nyanyian doang {gak kayak rumaysho.com bilang bilang nyanyian doang pendapat para sahabat sama tabiin kok setengah setengah} bahkan ibnu abbas tidak mengkhususkan untuk musik saja 

tafsir surat al najm ayat 59-61 
Kata Saamidun dalam surat al najm diartikan sebagai “dalam keadaan menyanyi-nyanyi”, tidak disepakati oleh ulama tafsir, karena kata tersebut sekalipun digunakan oleh suku Humyar (suku bangsa Arab) dalam arti menyanyi, tetapi di dalam kamus-kamus bahasa Arab seperti Mu’jam Al-Maqayis Fi Al-Lugah dijelaskan bahwa akar kata Saamidun adalah samada yang maknanya berkisar pada “berjalan bersungguh-sungguh tanpa menoleh ke kiri dan ke kanan”, atau secara majaz (kiasan) dapat diartikan “serius” atau “tidak mengindahkan selain apa yang dihadapinya.”
Dengan demikian, kata saamidun, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Katsir, dalam ayat tersebut dapat diartikan “orang yang lengah” (Ghafilun).
Adapun hadis Abu Amir atau Abu Malik Al-Asyjari, yang artinya, “Sesungguhnya akan terdapat dalam umatku orang-orang yang menghalalkan zina, sutera, khamar, judi, dan musik; semua yang memabukkan hukumnya haram.” HR Al-Bukhari
Matan (teks hadis) tersebut menjelaskan bahwa azab diturunkan karena mereka menghalalkan zina, minuman keras, menghalalkan sutera dan membolehkan tampilnya biduanita di depan forum yang bercampur laki-laki dan perempuan serta menghalalkan penggunaan alat musik di luar batas-batas yang dibenarkan agama. Jadi bukan semata-mata nyanyian yang mengakibatkan turunnya azab tersebut.
Berkata Al-Fakihani, “Aku tidak ketahui dalam kitab Allah dan tidak pula dalam Sunnah satu hadis sahih yang jelas dalam pengharaman alat hiburan. Sesungguhnya semuanya hanya bersifat umum dan bukan dalil Qat`iy.”
Dr Wahbah Az-Zuhaili berpendapat, “Sesungguhnya lagu-lagu patriotik atau yang mendorong pada kebaikan atau jihad (perjuangan), tiada halangan (haram) baginya dengan syarat tiada percampuran bebas dan menutup aurat wanita kecuali muka dan tapak tangan. Adapun lagu-lagu yang mendorong pada kejahatan, tidak syak akan pengharamannya, hatta di kalangan mereka yang mengharuskan nyanyian, khususnya kemunkaran di radio dan TV yang banyak terdapat di zaman kita hari ini.
kesimpulan final 
ok kita lanjutin ke kesimpulan akhir dan final nih saya bahas Kata Lahwa al-Hadits tidak dapat diartikan dengan nyanyian. Seandainya kata tersebut memang diartikan “nyanyian”, maka yang dikecam oleh Allah taala melalui ayat tersebut adalah kata-kata dimaksud digunakan sebagai alat untuk menyesatkan manusia. Jadi, bukan terletak pada nyanyian atau bukan nyanyian.
menurut kata Ibnu Hazm, lahwa al-hadits {itu loh surat al luqman yang kita bahas tadi} yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah lahwa al-hadits yang jika dilakukan akan mengakibatkan kekafiran bagi pelakunya. Misalnya, seorang membeli mushaf dengan tujuan untuk menyesatkan orang lain dan memperolok-olok serta mempermainkannya, maka tentu yang bersangkutan akan tergolong orang-orang yang kafir dan Lahwa Al-Hadits semacam inilah yang dikecam oleh ayat tersebut. Adapun Lahwa Al-Hadits yang tidak bermaksud menyesatkan orang lain dan memperolok-olok, tetapi untuk menghibur diri tentu tidak dikecam oleh ayat tersebut. Artinya, ayat itu tidak ditujukan kepada orang-orang yang menghibur diri tanpa bermaksud menyesatkan manusia lainnya dari ajaran Allah taala. Adapun orang yang tidak melalaikan kewajiban agamanya sekalipun dia sibuk menyanyi, orang dimaksud tetap sebagai orang yang baik (muhsin).
Ibnu Hazm telah membantah mereka yang menggunakan surat Lukman ayat 6 ini sebagai dasar pengharaman musik. Beliau berkata, “Nash ayat tersebut membatalkan argumentasi–argumentasi mereka sendiri, karena dalam ayat tersebut “Dan diantara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan” Ini menunjukkan bahwa yang melakukannya adalah orang kafir, tanpa ikhtilaf jika menjadikan jalan Allah sebagai olok-olokan. Inilah yang dicela oleh Allah. Sedangkan orang yang menggunakan perkataan yang sia-sia untuk tujuan hiburan atau menenangkan dirinya bukan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tidaklah dicela. Maka terbantahlah pendapat mereka dengan perkataan mereka sendiri. Bahkan jika seseorang melalaikan shalat dengan sengaja dikarenakan bacaan Al Quran atau membaca hadis atau dengan obrolan dan lagu sama saja termasuk kefasikan dan dosa kepada Allah. Tetapi siapa yang tidak melalaikan kewajiban sebagaimana yang kami sebutkan maka tetap merupakan kebaikan.” (Lihat, Al Muhalla, IX:10)
Dilihat dari konteks turunnya, surat Luqman:6 sebenarnya ditujukan buat orang-orang kafir. Ini dapat dilihat dari kelanjutan ayat tersebut Luqman:7Pada Luqman:6 disebutkan: “Dan diantara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” QS Luqman:6. Selanjutnya pada Luqman: 7 disebutkan: “Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami, dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia tidak mendengarnya. Seakan-akan ada penghalang di kedua telinganya, maka berikan kabar gembira padanya dengan azab yang pedih.
Jelas sekali bahwa yang berpaling dengan menyombongkan diri ketika dibacakan ayat-ayat Allah adalah orang kafir.
Ibnu Jarir At Thabary menegaskan dari riwayat Ibnu Wahab, ia berkata, “Ibnu Zaid mengatakan bahwa (Luqman: 6) Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna maksudnya adalah orang-orang kafir. (Lihat, Tafsir Ath Thabary, I:41, tafsir surah Luqman)
Pendapat ini juga dikemukakan Ibnu Athiyyah yang mengatakan bahwa yang rajih atau lebih kuat adalah ayat yang diturunkan tentang lahwul hadits ini untuk orang-orang kafir, karenanya ungkapan tersebut sangat keras yaitu “untuk menyesatkan dari jalan Allah tanpa pengetahuan dengan menggunakannya sebagai olok-olokan” dan disertai dengan ancaman siksaan yang sangat hina. (Lihat, Tafsir Ibnu Athiyyah, XI: 484)
Kesimpulan surat Luqman ayat 6 adalah lebih tepat ditujukan untuk orang-orang kafir yang ingin menyesatkan manusia dari jalan Allah dengan perkataan yang tidak berguna. Jadi Ayat ini tidak benar dijadikan dasar pengharaman musik dan lagu.
sebab jika seandainya musik haram pasti gak akan ada lagu lagu bahkan lagu indonesia raya gak pernah lagi dinyanyikan oleh murid bahkan gak akan ada lagi musik di dunai ini ahmad dhani gak bakaln jadi penyanyi kalok emang bener musik haram oy {nih saya kasih cerita antara murid dan guru agama} kenapa? kok haram karena rumaysho.com bilang musik haram mana dalilnya? cuman setengah setengah pak? loh kok setengah setengah dalil macam apa itu wah ini pasti pengkadalan massal 
hukum musik adalah mubah 
Di antara ulama mutaqaddimin yang menghalalkan nyanyian adalah Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Zubair, Al-Mughirah bin Syu’bah, Usamah bin Zaid, Imran bin Hushain, Muawiyah bin Abi Sufyan, Atha bin Abi Ribah, Abu Bakar Al-Khallal, Abu Bakar Abdul Aziz, Al-Gazali, dan Ibnu Hazm. Sedangkan di antara ulama zaman ini adalah Syekh Muhamad al-Ghazali & Syekh Yusuf al-Qardhawi.
Meskipun demikian mereka menetapkan bahwa kehalalan itu akan berubah menjadi haram li amrin kharij (faktor lain), antara lain:
  1. jika berisi syair-syair kotor, jorok dan cabul.
  2. jika disertai kemungkaran, seperti sambil minum khomr, berjudi, dan lainnya.
  3. jika menimbulkan fitnah seperti menyebabkan timbul cinta birahi pada wanita atau sebaliknya.
  4. jika menyebabkan lalai dan meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan shalat atau menunda-nundanya
jadi seperti ayng kita bahas di atas untuk menentukan suatu hukum dalam islam itu butuh sebuah perjuangan bukan bilan a bilan b bilang c bilang d bukan harus ada pengorbanan oleh karena itu setelah saya memikirkan tentang bacaan yang saya buat maka saya menyimpulkan bahwa musik itu hukumnya mubah! karena banyak ulama yang bilang gitu termasuk di tempat pengajian saya hehe.oh ya wallahualam bissawab
sumber= dari banyak blog lah pastinya 
assalamualikum warrahmatullahi wabbarakatu 

1 komentar:

  1. Please visit back..
    hukummusikdalamislam.blogspot.co.id

    BalasHapus