Selasa, 04 Februari 2014

hanya freeport keberatan bangun smelter


WASPADA ONLINE
(Istimewa)
JAKARTA - Menteri Keuangan M Chatib Basri menegaskan perusahaan manapun yang belum membangun smelter atau tempat pemurnian akan dikenakan aturan bea keluar barang mineral progresif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia mengungkapkan, hingga saat ini PT Freeport Indonesia belum berkomitmen untuk membangun smelter, sehingga tetap akan dikenakan aturan bea keuar progresif tersebut.

"Kalau ngomong doang tidak bisa dong. Anda mesti investasi," ungkapnya.

Dia menegaskan, beberapa kali pertemuan dirinya dengan petinggi Freeport, hanya memberikan pencerahan terkait regulasi itu.

Namun yang jelas, perusahaan tambang tidak akan dikenakan aturan bea keluar jika telah membangun smelter, karena barang tambang yang diekspor sudah bukan barang mentah.

"Bea keluar dikeluarkan adalah pemerintah untuk mendorong siapapun perusahaannya untuk bangun smelter, kalau dia (Freeport) bangun smelter masa anda kenakan bea keluar," tegasnya.
(dat03/viva)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar